
Indonesia merupakan Negara maritim yang terdiri dari kepulauan-kepualauan. Dalam menunjang kegiatan kerja sama antar pulau-pulau tersebut, maka munculnya suatu obesesi besar yaitu dengan menghubungkannya melalui pembangunan infrastruktur berupa jembatan. Salah satu mahakarya visioner yang telah dilakukan yaitu pembangunan Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Madura. Dilatarbelakangi kesuksesan terbangunnya Jembatan Suramadu, pemerintah memiliki rencana dalam pembangunan jembatan sejenis yaitu dengan membangun Jembatan Selat Sunda(JSS) yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatra, dan melintasi Selat Sunda sejauh 29 kilometer. Bila terwujud, inilah jembatan terpanjang di dunia dengan panjang lebih dari 30 kilometer. Kelebihan JSS dari jembatan Suramadu, JSS ini menerapkan adanya ruang untuk pembangunan rel kereta api sehingga tidak hanya kendaraan saja yang bisa melewati jembatan ini.
Jembatan Selat Sunda (JSS) diharapkan dapat mampu mempercepat perkembangan wilayah Jawa-Sumatra, mendinamisasi potensi pertumbuhan ekonomi yang sangat besar bagi Jawa dan Sumatra serta JSS dapat dijadikan simbol yang lebih nyata terhadap kesatuan NKRI dari Sabang sampai Merauke agar lebih bersifat ideal dan administratif.
Isu masalah yang timbul dalam pembangunan megaproyek JSS yaitu dari segi pembiayaan. Dalam laporan pra-studi kelayakan diperkirakan proyek JSS ini akan menelan biaya sekitar USD10 juta atau sekitar 100 trilyun rupiah. Berdasarkan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Bappenas memperkirakan, kemungkinan besar APBN hanya sanggup membiayai 30% dari keseluruhan biaya proyek atau sekitar Rp 30 triliun. Itu pun dengan skema pembiayaan multi years. Apabila harus melakukan pinjaman, pinjaman ini juga terbatas, harus dijaga US$ 2 miliar sampai US$ 3 miliar per tahun.
Dalam hal pembiayaan, pemerintah juga menerapkan sistem kemitraan dengan swata atau sistem Public Private Partnership (PPP) yaitu dengan membuka kesempatan bagi semua investor termasuk asing, untuk berinvestasi dan terlibat dalam pembangunan proyek JSS tersebut. Namun resikonya, dengan jangka waktu proyek selesei hingga 10 tahun yaitu pada tahun 2010, maka perbankan/investor harus rela melepas dananya tanpa beranak pinak selama kurun waktu tersebut.
Kontraktor utama proyek JSS ini adalah PT Bangungraha Sejahtera Mulia, perusahaan group Arta Graha sedangkan investor swasta yang berasal dari dalam negeri yaitu PT.Jasa Marga. Untuk Investor asing terdapat 5 investor yang berminat untuk berinvestasi, yaitu dari China Jepang, Timur Tengah, Prancis, dan Korea. Namun hanya Cina yang menunjukan keseriusan dalam mengerjakan proyek ini melalui China Development Bank (CDB). Sebagai kompensasi aplikasi pasar bebas ASEAN-Cina, Cina menyediakan US$ 15 miliar untuk mendukung kapasitas ASEAN, dalam bentuk investasi dan pinjaman proyek. Dana inilah yang dibidik pemerintah untuk proyek pembangunan JSS ini.
Berdasarkan studi kasus proyek JSS tersebut apabila dibandingkan dengan proyek pembangunan jembatan Suramadu terdapat beberapa kesamaan dalam segi pembiayaannya. Kedua proyek sama-sama menggunakan dana konvensional yang berasal dari pemerintah berupa APBN/APBD, walaupun Suramadu menggunakan dana APBD sedangkan JSS menggunakan dana dari APBN. Kesamaan yang lain yaitu kedua proyek menggunakan dana pinjaman dari investor asing dari Cina berupa Public Private Partnership (PPP).
Sudah saatnya pembangunan proyek JSS pada khususnya dan infrastruktur di Indonesia pada umumnya mulai menerapkan sistem pembiayaan alternatif yang bersifat non-konvensional dalam menutupi kebutuhan pembiayaan. Untuk sumber pembiayaan nonkonvensional yang bisa diterapkan sebagai alternatif pembiayaan JSS antara lain dapat berupa Development impact fees, Obligasi, Concessions (BOT) serta Betterment levies. Dalam masa pembangunan, JSS dapat menerapkan sumber alternatif pembiayaan berupa Development impact fees, Obligasi, Concessions (BOT). Sedangkan Betterment levies diterapkan ketika JSS ini sudah dibangun.
Selain sumber pembiayaan alternatif tersebut, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengelola kawasan sekitar JSS, seperti halnya proyek Suramadu yang mempunyai lembaga khusus berupa “Badan Pengelola Wilayah Suramadu”, fungsinya, yaitu mengoordinasi dan mengusulkan kepada pemerintah pusat tentang apa saja yang dibutuhkan untuk memanfaatkan nilai ekonomi dan potensi JSS sehingga potensinya lebih optimal.
Jembatan Selat Sunda (JSS) diharapkan dapat mampu mempercepat perkembangan wilayah Jawa-Sumatra, mendinamisasi potensi pertumbuhan ekonomi yang sangat besar bagi Jawa dan Sumatra serta JSS dapat dijadikan simbol yang lebih nyata terhadap kesatuan NKRI dari Sabang sampai Merauke agar lebih bersifat ideal dan administratif.
Isu masalah yang timbul dalam pembangunan megaproyek JSS yaitu dari segi pembiayaan. Dalam laporan pra-studi kelayakan diperkirakan proyek JSS ini akan menelan biaya sekitar USD10 juta atau sekitar 100 trilyun rupiah. Berdasarkan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Bappenas memperkirakan, kemungkinan besar APBN hanya sanggup membiayai 30% dari keseluruhan biaya proyek atau sekitar Rp 30 triliun. Itu pun dengan skema pembiayaan multi years. Apabila harus melakukan pinjaman, pinjaman ini juga terbatas, harus dijaga US$ 2 miliar sampai US$ 3 miliar per tahun.
Dalam hal pembiayaan, pemerintah juga menerapkan sistem kemitraan dengan swata atau sistem Public Private Partnership (PPP) yaitu dengan membuka kesempatan bagi semua investor termasuk asing, untuk berinvestasi dan terlibat dalam pembangunan proyek JSS tersebut. Namun resikonya, dengan jangka waktu proyek selesei hingga 10 tahun yaitu pada tahun 2010, maka perbankan/investor harus rela melepas dananya tanpa beranak pinak selama kurun waktu tersebut.
Kontraktor utama proyek JSS ini adalah PT Bangungraha Sejahtera Mulia, perusahaan group Arta Graha sedangkan investor swasta yang berasal dari dalam negeri yaitu PT.Jasa Marga. Untuk Investor asing terdapat 5 investor yang berminat untuk berinvestasi, yaitu dari China Jepang, Timur Tengah, Prancis, dan Korea. Namun hanya Cina yang menunjukan keseriusan dalam mengerjakan proyek ini melalui China Development Bank (CDB). Sebagai kompensasi aplikasi pasar bebas ASEAN-Cina, Cina menyediakan US$ 15 miliar untuk mendukung kapasitas ASEAN, dalam bentuk investasi dan pinjaman proyek. Dana inilah yang dibidik pemerintah untuk proyek pembangunan JSS ini.
Berdasarkan studi kasus proyek JSS tersebut apabila dibandingkan dengan proyek pembangunan jembatan Suramadu terdapat beberapa kesamaan dalam segi pembiayaannya. Kedua proyek sama-sama menggunakan dana konvensional yang berasal dari pemerintah berupa APBN/APBD, walaupun Suramadu menggunakan dana APBD sedangkan JSS menggunakan dana dari APBN. Kesamaan yang lain yaitu kedua proyek menggunakan dana pinjaman dari investor asing dari Cina berupa Public Private Partnership (PPP).
Sudah saatnya pembangunan proyek JSS pada khususnya dan infrastruktur di Indonesia pada umumnya mulai menerapkan sistem pembiayaan alternatif yang bersifat non-konvensional dalam menutupi kebutuhan pembiayaan. Untuk sumber pembiayaan nonkonvensional yang bisa diterapkan sebagai alternatif pembiayaan JSS antara lain dapat berupa Development impact fees, Obligasi, Concessions (BOT) serta Betterment levies. Dalam masa pembangunan, JSS dapat menerapkan sumber alternatif pembiayaan berupa Development impact fees, Obligasi, Concessions (BOT). Sedangkan Betterment levies diterapkan ketika JSS ini sudah dibangun.
- Develompment impact fees merupakan biaya yang dikeluarkan developer atas dampak yang diakibatkan adanya pembangunan JSS ini, salah satu dampak dari segi ekologi akibat JSS yaitu adanya penurunan luas RTH akibat pembangunan proyek tersebut.
- Obligasi, dapat dilakukan dalam pembiayaan proyek. Dengan mempublikasikan manfaat yang diperoleh dari pembangunan JSS sehingga dapat menarik minat masyarakat umum untuk berinvestasi.
- Concessions BOT (Build-Operate-Transfer) dilakukan melalui kerjasama pemerintah dengan pihak swasta, namun beban pemerintah dalam pembiayaan dapat terkurang, karena dalam tahapan pengelolaannya, pendanaan akan diserahkan pada swasta, dan pada jangka waktu tertentu, hasil pembangunan tersebut akan kembali ke pemerintah.
- Betterment levies dapat diberlakukan ketika JSS sudah selesai dibangun, yaitu dengan memacu dalam meningkatkan jumlah pengguna infrastruktur JSS dengan strategi mengadakan event/kegiatan di sisi pulau Jawa maupun Sumatra supaya terjadi tarikan, sehingga dapat mempercepat pengembalian modal investasi.
Selain sumber pembiayaan alternatif tersebut, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengelola kawasan sekitar JSS, seperti halnya proyek Suramadu yang mempunyai lembaga khusus berupa “Badan Pengelola Wilayah Suramadu”, fungsinya, yaitu mengoordinasi dan mengusulkan kepada pemerintah pusat tentang apa saja yang dibutuhkan untuk memanfaatkan nilai ekonomi dan potensi JSS sehingga potensinya lebih optimal.